Minggu, 02 Maret 2014

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli








1.       Dr. B. Schwar Zen Berger
   
PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum                    internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat.

2.       Oppenheirmer-Lauterpacht
   
PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak        dan kewajiban di antar pihak-pihak yang mengadakannya.

3.      Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional
  
PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur      dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di          bidang hukum publik.

4.      Menurut Konvensi Wina
  
PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih bertujuan untuk nengadakan akibat-akiban hukum tertentu.

5.      Rifhi Siddiq   PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang  merupakan subjek hukum internasional yang masing-masing sepakat akan hal yang terkandung dalam persetujuan tersebut

6.      Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja   PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu

7.      John O'brien
   Perjanjian internasional dalam pengertian luasnya adalah perjanjian antara pihak-pihak peserta atau negara-negara ditingkat internasional

          Itulah beberapa Pengertian perjanjian internasional menurut para ahli semoga bermanfa'at,,.


1 komentar:

  1. Informasi yang sangat membantu. Tapi lebih baik kalau diberi foto para pencetusnya. Hehe ^^ thx

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.